Senin, 23 Mei 2011

KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)


I. PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Kurikulum merupakan komponen sistem pendidikan yang paling rentan terhadap perubahan. Paling tidak ada tiga faktor yang membuat kurikulum harus selalu dirubah atau diperbaharui. Pertama, karena adanya perubahan filosofi tentang manusia dan pendidikan, khususnya mengenai hakikat kebutuhan peserta didik terhadap pendidikan/pembelajaran. Kedua, cara karena cepatnya perkembangan ilmu dan teknologi, sehingga  subject matter  yang harus disampaikan kepada peserta didik pun semakin banyak dan berragam. Ketiga, adanya perubahan masyarakat, baik secara sosial, politik, ekonomi, maupun daya dukung lingkungan alam, baik pada tingkat lokal maupun global.  Karena adanya faktor-faktor tersebut, maka salah satu kriteria baik buruknya sebuah kurikulum bisa dilihat pada fleksibilitas dan adaptabilitasnya terhadap perubahan. Selain itu juga  dilihat dari segi kemampuan mengakomodasikan isu-isu atau muatan lokal dan isu-isu global.
Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa pendidikan harus mampu mengantarkan peserta didik untuk hidup pada zaman mereka, serta memiliki wawasan global dan mampu berbuat sesuai dengan kebutuhan lokal.  Untuk dapat menuju pada karakteristik kurikulum ideal tersebut maka proses penyusunan kurikulum tidak lagi selayaknya dilakukan oleh negara dan diberlakukan bagi seluruh satuan pendidikan tanpa melihat kondisi internal dan lingkungannya. Kurikulum henaknya disusun dari bawah (bottom up) oleh setiap satuan pendidikan bersama dengan stakeholder masing-masing.
Berdasarkan pemikiran di atas, maka pemerintah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan kurikulum nasional bukan lagi bersifat seragam, namun merupakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam proses penyusunannya satuan pendidikan diberi ruang untuk menyesuaikan kurikulum dengan kondisi sekolah, lingkungan alam dan sosial ekonomi masysrakat, dan karakteristik peserta didik. Sebagai pembina sekolah, pengawas satuan pedidikan tentu harus menguasai memahami kebijakan-kebijakan yang terkait dengan KTSP. Lebih dari itu ia juga harus menguasai setiap proses, tahapan, maupun teknis penyusunan KTSP. Dengan kemampuan tersebut, maka ia dapat membantu para kepala sekolah dan guru dalam menyusun KTSP.

B. Permasalahan.
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka terdapat beberapa permasalahan yaitu:
1.      Apa Pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan  (KTSP)?
2.      Apa Model Konsep dari  KTSP?
3.      Apa Landasan Pengembangan KTSP?
4.      Bagaimana  Prinsip-prinsip Pengembangan KTSP ?
5.      Bagaimana   Struktur dan Muatan KTSP?
6.      Bagaimana  Proses Penyusunan KTSP?
7.      Apa  Komponen Isi KTSP?


II. PEMBAHASAN

A.  Pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum yang dikembangkan oleh dan dilaksanakan pada tiap-tiap satuan pendidikan. Dalam hal ini, sekolah diberi keleluasaan untuk mengembangkan kurikulumnya. Namun demikian, tidak berarti sekolah bebas tanpa batas untuk mengembangkan kurikulumnya. Dalam pelaksanaannya tetap berpegang atau merujuk pada prinsip-prinsip dan rambu-rambu operasional standard yang dikembangkan oleh pemerintah, serta merujuk pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standard Isi (SI) yang telah ditetapkan melalui Permen Nomor 23 Tahun 2006 untuk Standar Kompetensi Lulusan, dan Permen Nomor 22 Tahun 2006 untuk Standar Isi. 
Standard Isi (SI) yaitu lingkup materi minimal dan standar kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu yang berlaku secara nasional.  Sedangkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) standar yang digunakan untuk melakukan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik. Standar komptensi lulusan ini terdiri dari standar kompetensi kelompok mata pelajaran dan standar kompetensi mata pelajaran untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Standar kompetensi lulusan ini berlaku secara nasional, artinya menjadii acuan untuk dasar bagi penentuan kelulusan di seluruh sekolah yang ada dii Indonesia. Namun dalam pencapaiannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekolah setempat.  
Selain dari pada itu, sekolah memiliki kewenangan untuk mengembangkan mata pelajaran muatan lokal, yang sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat sekitar sekolah. Isi muatan lokal bisa diitegrasikan ke dalam mata pelajaran tertentu, juga bisa dibuat dalam satu mata pelajaran tersendiri. 
  
B.  Model Konsep KTSP
Dalam khazanah literatur kurikulum, setidaknya dikenal ada empat model konsep kurikulum yaitu model kurikulum subjek akademik, model kurikulum personal, model kurikulum rekonstruksi sosial, dan model  kurikulum teknologis. Kurikulum subjek akademik berorientasi pada pembentukan manusia intelek. Materi pelajaran berupa ilmu pengetahuan, sistem nilai yang dianggap baik dan harus disampaikan secara turun temurun. Proses pendidikan adalah upaya transfer ilmu pengetahuan masa lampau yang dianggap baik. Keberhasilan pendidikan dilihat dari sejauh mana siswa menguasai bahan ajar yang dipalajarinya. 
Model kurikulum personal yaitu kurikulum yang berorientasi pada pengembangan potensi siswa secara maksimal. Dalam kurikulum ini tidak ada materi standar, karena materi disesuaikan dengan kebutuhan dan minat anak.
Proses pembelajaran lebih banyak upaya pembimbingan anak untuk menyalurkan minat dan perhatiannya. Evaluasi dilakukan untuk melihat sejauh ma-na siswa merasa senang dalam menjalani aktivitas. 
Kurikulum rekonstruksi sosial, adalah model kurikulum yang berorientasi pada kepedulian sekolah untuk memecahkan permasalahan yang ada di masyarakat. Isi pendidikan berupa permasalahan yang ada di masyarakat, untuk selanjutnya dibahas dan dipecahkan dengan menggunakan khasanah keilmuan yang ada yang dipandang relevan untuk memecahkan masalah. Metode pembelajaran lebih banyak pada upaya diskusi dan penilaian dilakukan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan siswa dalam proses pemecahan masalah dan sejauh mana masalah mampu dipecahkan dalam proses pembelajaran.
Terakhir model kurikulum teknologis, yaitu kurikulum yang didasarkan pada penggunaan metode ilmiah dalam penyusunan kurikulum dan isi kurikulum adalah ilmu  pengetahuan dan teknologi yang harus dikuasai untuk   menghadapi kehidupan. Isi pendidikan menekankan pada penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, proses pendidikannya berupa transfer IPTEK, sedang evaluasi dilakukan untuk melihat sejauh mana IPTEK mampu dikuasai oleh siswa. Ada dua jenis teknologi yang digunakan dalam jenis kurikulum ini yaitu teknologi perangkat lunak dan teknologi perangkat keras.
Model konsep kurikulum yang manakah yang menjadi dasar pijakan kurikulum KTSP? KTSP, pada dasarnya merupakan penyempurnaan model dari KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi) yang diujicobakan oleh Depdiknas secara nasional. KBK itu sendiri adalah kurikulum yang berbasis kompetensi.
Kurikulum berbasis kompetensi adalah salah satu jenis dari model konsep kurikulum teknologis. Dengan demikian KTSP menggunakan model konsep kurikulum teknologis.  Meskipun konsep kurikulum teknologis menjadi tulang punggung pengembangan KTSP, tapi tidak berarti nilai esensial dari modell konsep kurikulum lainnya diabaikan. Karakter yang ada pada model konsep lainnya tetap ada, hanya tidak dominan. Karena dalam realitas, konsep-konsep tersebut saling melengkapi. Hal ini bisa dilihat dalam prinsip-prinsip pengembangan KTSP dan acuan operasional penyususunan KTSP yang dikembangkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP). 
Secara umum prinsip-prinsip pengembangan KTSP meliputi:
1.      Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
2.      Beragam dan terpadu
3.      Tanggap terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi dan seni
4.      Relevan dengan kebutuhan kehidupan
5.      Menyeluruh dan berkesinambungan
6.      Belajar sepanjang hayat
7.      Seimbang antara kepentingan nasional dankepentingan daerah.

Sedangkan acuan operasional penyusunan KTSP harus memperhatikan hal-hal berikut ini:
1)      Peningkatan iman dan taqwa seta ahlak mulia
2)      Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik.
3)      Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan  
4)      Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
5)      Tuntutan dunia kerja
6)      Perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni
7)      Agama
8)      Dinamika perkembangan global
9)      Persatuan nasinal dan niai-nilai kebangsaan
10)  Kondisi sosal budaya masyarakat setempat
11)  Kesetaraan gender
12)  Karaktrsitik satuan pendidikan.
Dari sejumlah prinsip dan acuan operasional KTSP di atas tampak bahwa pengembangan potensi diri siswa sebagai individu, aspek sosial masyarakat, penguasaan mata pelajaran/ipteks, dan aspek Ketuhanan juga diperhatikan. Meskipun berbasis kompetensi tidak berarti hanya ilmu pengetahuan dan teknologi melulu yang diperhatikan, unsur kemanusiaan, sosial, dan spiritual juga tidak dilepaskan.  Sedangkan apabila ditinjau dari model pendekatan pengembangannya, kurikulum 2006/KTSP menerapkan pendekatan dekonsentrasi, yaitu campuran antara setralistik dan desentralistik atau dalam istilah lain mengunakan pendekatan campuran model administratif dan model akar rumput (grass root). 
Model administratif, yaitu model pengembangan kurikulum yang inisiatif, pelaksananya ditentukan dan dilakukan oleh pemerintah pusat. Kurikulum yang telah jadi disebarluaskan ke sekolah-sekolah untuk dilaksanakan. Sekolah-sekolah/guru-guru tinggal menjalankan apa yang sudah tertuang dalam kurikulum.  Model akar rumput, adalah model pengembangan kurikulum dimana inisiatif dan pelaksanaannya dilakukan oleh guru-guru sebagai pelaksana kurikulum. Upaya ini mula-mulanya dilakukan hanya pada cakupan terbatas baik area materi maupun wilayah pemberlakuannya. Apabila memperoleh kecocokan dengan sekolah lain dan didukung oleh pemerintah sebagai pihak yang berwenang, penggunaannya bisa meluas. Tapi apabila tidak, penggunaannya tidak bisa menyebar dan bahkan mungkin terhenti dan mati. 
Dalam kurikulum 2006/KTSP sebagian dikembangkan oleh pusat, yaitu Standar Komptensi Lulusan dan Standar Isi. Sebagian lagi dikembangkan oleh daerah/sekolah, yaitu menerjemahkan SKL dan SI ke dalam bentuk kurikulum operasional yang digunakan oleh setiap jenjang dan unit pendidikan
masing-masing sekolah dengan berpedoman pada rambu-rambu prosedur pengembangan KTSP yang dikembangkan BNSP. 

C.  Landasan Pengembangan KTSP
Dalam setiap kegiatan pengembangan kurikulum, baik pada level makro maupun mikro, selalu membutuhkan landasan-landasan yang kuat dan didasarkan atas hasil-hasil pemikiran dan penelitian yang mendalam. Hal ini disebabkan bahwa  kurikulum itu sendiri pada hakikatnya merupakan rancangan atau program pendidikan. Sebagai suatu rancangan/program tersebut, maka kurikulum ini menempati posisi/kedudukan yang sangat strategis dalam keseluruhan kegiatan pendidikan, dalam arti akan sangat menjadi penentu terhadap proses pelaksanaan dan hasil-hasil yang ingin dicapai oleh pendidikan.  Dengan posisi yang penting itu, maka penyusunan dan pengembangan kurikulum tidak bisa dilakukan secara sembarangan, dibutuhkan berbagai landasan/dasar yang kokoh dan kuat. Landasan-landasan tersebut pada hakikatnya adalah faktor-faktor yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan oleh para pengembang kurikulum, pada saat mengembangkan kurikulum tingkat satuan  pendidikan. Sebuah bangunan/gedung yang besar tentu membutuhkan landasan atau fondasi yang kuat agar bangunan tersebut dapat berdiri tegak, kokoh dan tahan lama. Apabila bangunan tersebut tidak memiliki fondasi yang kokoh, maka yang cepat ambruk/hancur adalah gedung itu sendiri, tetapi apabila landasan pendidikan/kurikulum yang lemah, tidak kokoh, maka yang dipertaruhkan adalah manusianya (siswa). 
Berkaitan dengan landasan-landasan pengembangan kurikulum ini, Robert  S. Zais (1976) mengemukakan empat landasan, yaitu: philosophy and the nature of knowledge, society and culture, the individual, dan learning theory.
Kurikulum dengan berbagai komponennya yang terdiri atas tujuan  (aims, goals, objectives), isi/bahan (content), aktivitas belajar  (learning activities), dan evaluasi, agar memiliki tingkat relevansi dan fleksibilitas yang tinggi/memadai perlu ditopang oleh berbagai landasan  (foundations). Landasan-landasan tersebut yaitu:landasan filosofis sebagai landasan utama, epistemologi (sifat-sifat pengetahuan), masyarakat dan kebudayaan, individu (siswa), dan teori-teori belajar. Senada dengan pendapat Zais di atas, Ralph W. Tyler (dalam Ornstein, 1988) mengemukakan pandangan yang erat kaitannya dengan beberapa aspek yang melandasi suatu kurikulum (dalam hal ini disebut school purposes).
 Selain pandangan dari kedua pakar kurikulum tersebut di atas, berdasarkan hasil studi dari beberapa sumber, secara umum terdapat empat aspek pokok yang mendasari pengembangan kurikulum tersebut, yaitu landasan filosofis, psikologis, sosial-budaya, dan perkembangan ilmu pengetahuan/teknologi. Landasan filosofis dimaksudkan pentingnya filsafat dalam membina dan mengembangkan kurikulum pada suatu lembaga pendidikan. Filsafat ini menjadi landasan utama yang melandasi aspek-aspek lainnya. Perumusan tujuan dan isi kurikulum pada dasarnya bergantung pada pertimbangan-pertimbangan filosofis. Pandangan filosofis yang berbeda akan mempengaruhi dan mendorong aplikasi pengembangan kurikulum yang berbeda pula. Berdasarkan landasan filosofis ini ditentukan tujuan pendidikan nasional, tujuan institusional, tujuan mata pelajaran, dan tujuan pembelajaran. Landasan psikologis terutama berkaitan dengan psikologi/teori belajar dan psikologi perkembangan.
Psikologi perkembangan diperlukan terutama dalam menentukan isi kuriklum yang diberikan kepada  siswa  agar tingkat keluasan dan kedalamannya sesuai dengan tarap perkembangan siswa  tersebut. Psikologi belajar memberikan kontribusi dalam hal bagaimana kurikulum itu disampaikan kepada siswa dan bagaimana pula siswa harus mempelajarinya, dengan kata lain berkenaan dengan penentuan strategi kurikulum. 
Landasan sosial-budaya dijadikan sebagai salah satu aspek yang harus dipertimbangkan dalam pengembangan kurikulum karena pendidikan selalu mengandung nilai yang harus sesuai dengan nilai yang berlaku dalam masyarakat. Di samping itu, keberhasilan suatu pendidikan dipengaruhi oleh lingkungan. Kehidupan masyarakat, dengan segala karakteristik dan kekayaan budayanya, menjadi dasar dan acuan  bagi pendidikan/kurikulum. Landasan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) diperlukan dalam pengembangan kurikulum sebagai upaya menselaraskan isi kurikulum dengan perkembangan dan kemajuan yang terjadi dalam dunia IPTEK yang menyebabkan pula perkembangan dunia pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Selain landasan-landasan kurikulum pada umumnya seperti dijelaskan di atas, dalam implementasi kurikulum sekolah pada suatu negara selalu dilandasi juga oleh landasan legal berupa kebijakan-kebijakan pendidikan yang diberlakukan di negara tersebut.  Penyelenggaraan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang saat ini diterapkan di Indonesia dilandasi oleh kebijakan perundang-undangan sebagai berikut:
a.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
b.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,  Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat  (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.
c.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor  22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar isi ini mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan   21 tertentu. Termasuk dalam standar isi adalah: kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. 
d.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik  Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar Kompetensi Lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. 
e.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik  Indonesia Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

D.  Prinsip-prinsip Pengembangan KTSP
Sebenarnya tidak terhitung banyaknya prinsip yang dapat digunakan dalam pengembangan kurikulum. Kurikulum pada jenjang pendidikan manapun biasanya dikembangkan dengan menganut prinsip-prinsip tertentu, prinsip yang dianut merupakan kaidah yang menjiwai kurikulum itu. Pada dasarnya guru  harus bisa menerapkan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum yang telah ditentukan oleh para pengambil keputusan, namun demikian khususnya pada tataran pelaksanaan kurikulum di sekolah, bisa  juga diciptakan sendiri prinsip-prinsip baru. Karena itu selalu mungkin terjadi suatu kurikulum sekolah menggunakan prinsip-prinsip yang berbeda dengan yang digunakan dalam kurikulum sekolah lainnya. 
Prinsip-prinsip pengembangan kurikulum biasanya ditulis secara eksplisit dalam buku atau dokumen kurikulum sekolah. Implementasi dari prinsip-prinsip pengembangan kurikulum tersebut dapat dikaji atau dipelajari dalam keseluruhan  isi buku kurikulum tersebut, dalam pelaksanaan kurikulum, dan evaluasi kurikulum. Sering terjadi implementasi prinsip-prinsip kurikulum itusukar diidentifikasi, bahkan kadang-kadang yang nampak menonjol justru terjadinya peristiwa-peristiwa kurikuler yang menyimpang dari prinsip-prinsip yang digunakan dalam pengembangan kurikulum itu. Penyimpangan tersebut dapat diakibatkan oleh banyak hal, seperti: 
1.  Pencantuman prinsip-prinsip dalam buku kurikulum itu hanya bersifat performa, artinya hanya sekadar menaati langkah-langkah pengembangan kurikulum atau untuk menimbulkan kesan bahwa suatu kurikulum mendukung nilai-nilai luhur tertentu, terutama yang bersifat politis atau ilmiah. 
2.  Prinsip-prinsip tersebut tidak dihayati oleh para pengembang kurikulum, pelaksana kurikulum dan hasil evaluasi kurikulum tidak menunjukkan adanya kandungan nilai dari prinsip-prinsip pengembangan kurikulum tersebut. 
3.  Situasi dan kondisi di tempat kurikulum itu dilaksanakan telah berkembang dan tidak mungkin menerapkan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum itu. 
Dalam kondisi seperti itu, suatu kurikulum dapat dikatakan tidak lagi mengemban fungsi yang sebenarnya, kurikulum itu berjalan secara semu. Memang demikianlah kenyataannya yang dialami oleh sejumlah kurikulum, apalagi bagi kurikulum yang telah lama sekali tidak direvisi.  Setiap kurikulum harus didasarkan pada prinsip yang terbaik (excellence) agar setiap siswa dapat mencapai yang terbaik bagi diri dan lingkungannya.
Tiap siswa harus berpegangan pada standar yang sesuai dengan kemampuannya baik pada aspek moral, etik, pengetahuan, ataupun aspek lainnya. Mengingat bahwa setiap siswa mempunyai bakat, minat dan motivasi yang berbeda, maka perbedaan itu perlu  juga  dipertimbangkan sehingga tidak hanya satu standar kualitas yang ditentukan untuk semuanya. Kaitannya dengan kebijakan pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang saat ini diberlakukan di Indonesia, secara umum didasarkan pada  prinsip-prinsip pengembangan kurikulum yang tertera dalam UU No.20/2003 (pasal 36), ya-itu  bahwa:  (1)  pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, (2) kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan siswa, dan (3) kurikulum disusun sesuai jenjang pendidikan dalam kerangka NKRI dengan memperhatikan: (a) peningkaatan iman dan takwa, (b) peningkatan akhlak mulia, (c) peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat siswa, (d) keragaman potensi daerah dan lingkungan, (e) tuntutan pembangunan daerah dan nasional, (f) tuntutan dunia kerja, (g) perkembang-an IPTEK dan seni, (h) agama, (i) dinamika perkembangan global, dan (j) persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Secara lebih khusus, KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum sebagai berikut.
1.      Berpusat pada Potensi, Perkembangan, Kebutuhan, dan Kepentingan  Siswa dan Lingkungannya.
 Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa  siswa memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.  Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi siswa disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan siswa serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada siswa. 
2.      Beragam dan Terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik  siswa, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi. 
3.  Tanggap terhadap Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahu-an, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar siswa untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4.  Relevan dengan Kebutuhan Kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemegang kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan  kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
5.  Menyeluruh dan Berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi,  bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan. 
6.  Belajar Sepanjang Hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan  siswa  yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan in-formal  dengan memperhatikan kondisi  dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7.  Seimbang antara Kepentingan Nasional dan Kepentingan Daerah. 
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam pelaksanaannya, KTSP menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut: 
a. Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi  siswa  untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini siswa harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.  
b. Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu: (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
c. Pelaksanaan kurikulum memungkinkan  siswa mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi siswa dengan tetap memperhatikan ke-terpaduan pengembangan pribadi siswa yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral. 
d. Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan  siswa  dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip  tut wuri handayani, ing  madia mangun karsa, ing ngarsa sung tulada (di belakang memberikan daya dan kekuatan, di tengah membangun semangat dan prakarsa, di depan memberikan contoh dan teladan).
e. Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, dengan prinsip alam takambang  jadi guru (semua yang terjadi, tergelar dan berkembang dii masyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan).
f.  Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
g. Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan.

E. Struktur dan Muatan Kurikulum
Struktur kurikulum pada dasarnya merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh siswa dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai  siswa  sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum  tersebut. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Jika ditelaah dari dokumen Standar Isi sebagai lampiran Permendiknas No. 22/2006, struktur kurikulum tersebut dibedakan pada masing-masing tingkat satuan pendidikan (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK). 
Struktur kurikulum pada satuan pendidikan SD/MI di dalamnya meliputi:
Substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun mulai  kelas I  sampai dengan kelas VI dan disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi  pada 8 mata pelajaran yang telah ditetapkan. Pembelajaran pada Kelas I s.d. III dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan pada Kelas IV s.d. VI dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran. 
Struktur kurikulum SMP/MTs meliputi: substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai kelas VII sampai dengan kelas IX. Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi pada 10 mata pelajaran. 
Struktur kurikulum SMA/MA meliputi: substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai kelas X sampaii dengan kelas XII. Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran. Pengorganisasian kelas-kelas pada SMA/MA dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu kelas X merupakan program umum yang diikuti oleh seluruh siswa, dan kelas XI dan XII merupakan program penjurusan yang terdiri atas empat program: (1) Program Ilmu Pengetahuan Alam, (2) Program Ilmu Pengetahuan Sosial, (3) Program Bahasa, dan (4) Program Keagamaan, khusus untuk MA.
Struktur kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK): diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan siswa untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan program kejuruannya. 
Struktur kurikulum untuk pendidikan khusus dikembangkan untuk siswa berkelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial berdasarkan standar kompetensi lulusan, standar kompetensi kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi mata pelajaran. Siswa berkelainan  tersebut dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu:  (1)  siswa berkelainan tanpa disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata, dan (2)  siswa  berkelainan disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata. Kurikulum pendidikan khusus dalam hal ini terdiri atas 8 sampai dengan 10 mata pelajaran.   Selain terdiri atas sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi siswa pada satuan pendidikan tertentu, dalam struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah terdapat muatan lain, yaitu muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri. Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Sub-stansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.  Kegiatan  pengembangan  diri  bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru.
Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada  siswa  untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap  siswa  sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier siswa. Khusus untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier. Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus siswa.

F.  Proses Penyusunan KTSP
Dalam pengkajian teori pengembangan kurikulum, terdapat empat tahapan pengembangan kurikulum yang dapat ditempuh, yaitu mulai dari tahap makro, tahap institusi, tahap mata pelajaran, dan tahap program pembelajaran. Pada tahap makro, pengembangan kurikulum dikaji dalam lingkup nasional, baik untuk pendidikan sekolah maupun luar sekolah, baik secara vertikal maupun horizontal dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan nasional. Secara vertikal berkaitan dengan kontinuitas atau kesinambungan pengembangan kurikulum dalam berbagai tingkatan (hierarkhi) institusi pendidikan (sekolah), sedangkan secara horizontal berkaitan dengan pengembangan kurikulum pada tingkatan pendidikan yang sama/setara sekalipun jenis pendidikannya berbeda. Pada tahap institusi, kegiatan pengembangan kurikulum dilakukan di   setiap lembaga  pendidikan (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MAK/ dan SMK).
Aspek-aspek yang dikembangkan pada tahap ini di antaranya:  visi dan misi sekolah,  tujuan sekolah, mata pelajaran-mata pelajaran yang akan dipelajari sesuai dengan tujuan, dan fasilitas yang dibutuhkan termasuk media dan alat pembelajaran.  Pada tahap mata pelajaran, pengembangan kurikulum diwujudkan dalam bentuk  silabus pembelajaran  untuk masing-masing mata pelajaran yang dikembangkan  pada masing-masing satuan pendidikan. Dari  silabus pembelajaran tersebut oleh guru selanjutnya dijabarkan menjadi Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) atau program yang akan dilaksanakan pada periode belajar tertentu. Dalam periode waktu tersebut diharapkan para siswa dapat menguasai satu kesatuan  kompetensi baik berupa  pengetahuan, sikap, maupun keterampilan tertentu. Isi program tersebut adalah apa yang ada dalam silabus pembelajaran pada suatu mata pelajaran, kemudian dilakukan pengaturan-pengaturan yang melengkapinya sehingga program tersebut membentuk suatu program kerja selama satu semester lengkap dengan penentuan alokasi waktu yang dibutuhkan serta kapan dilaksanakannya. Tahap program pembelajaran merupakan tahap pengembangan kurikulum secara mikro pada level kelas, di mana tugas pengembangan menjadi tanggung jawab sepenuhnya seorang guru. Dengan berpedoman pada silabus pembelajaran kemudian guru menjabarkannya dalam bentuk rencana pelaksanaan pembelajaran (dulu dikenal dengan nama satuan pelajaran) untuk satu atau beberapa kali pertemuan tatap muka dikelas. 
Dalam proses pengembangan kurikulum, tentu saja banyak pihak yang turut terlibat atau berpartisipasi. Hal ini disebabkan karena begitu besar dan sangat strategisnya peranan dari kurikulum itu sendiri sebagai salah satu alat utama dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Apabila dikaji secara sek-sama, sebenarnya harus banyak pihak yang terlibat dalam pengembangan kurikulum itu, di antaranya para administrator pendidikan, ahli pendidikan, ahli kurikulum, ahli psikologi, ahli bidang ilmu pengetahuan, para guru, orangtua siswa, tokoh-tokoh masyarakat dan pihak-pihak lainnya dalam porsi kegiatan yang berbeda-beda. Dari sekian banyak pihak yang terlibat, maka yang secara terus menerus terlibat dalam kegiatan pengembangan kurikulum yaitu para administrator pendidikan, pada ahli pendidikan dan kurikulum, dan tentu saja para guru sebagai pelaksana kurikulum di sekolah. 
Para administrator pendidikan biasanya  terdiri atas pejabat-pejabat yang relevan di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dari mulai tingkat pusat sampai daerah bahkan sampai tingkat kecamatan dan sekolah. Di tingkat pusat, lembaga yang secara khusus mengkaji dan menjadi dapurnya pengembangan kurikulum nasional yaitu Pusat Kurikulum Balitbang Depdiknas dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Keterlibatan para administrator di tingkat pusat dalam pengembangan kurikulum yaitu menyusun dasar-dasar hukum, kerangka dasar  kurikulum, serta standar kompetensi dan kompetensi dasar. Kerjasama dengan para ahli pendidikan dan ahli bidang studi dari perguruan tinggi yang relevan dilakukan untuk meminta masukan-masukan dan memantapkan kerangka dasar kurikulum tersebut. Atas dasar itu, para administrator di daerah (dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota) sampai kepala sekolah mengembangkan kurikulum sekolah yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah. Para kepala sekolah sebagai administrator pendidikan yang berada pada level paling bawah (sekolah) memiliki wewenang dalam membuat operasionalisasi pelaksanaan kurikulum di sekolah masing-masing. Para kepala sekolah sebagai administrator pendidikan inilah sebenarnya yang secara terus-menerus terlibat dalam pengembangan dan implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan.
Pengembangan kurikulum bukan saja didasarkan atas perubahan tuntutan kehidupan dalam masyarakat, tetapi juga perlu dilandasi oleh perkembangan konsep-konsep dalam ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, pengembangan kurikulum  satuan pendidikan membutuhkan bantuan pemikiran para ahli, baik ahli pendidikan, ahli kurikulum, ahli bidang studi/disiplin ilmu. Para ahli pendidikan dan ahli kurikulum memberikan alternatif konsep pendidikan dan model kurikulum yang dipandang paling sesuai dengan keadaan dan tuntutan masyarakat serta perkembangan ilmu dan teknologi. Pengembangan kurikulum bukan hanya sekedar memilih dan menyusun bahan pelajaran dan metode mengajar, tetapi menyangkut penentuan arah dan orientasi pendidikan, pemilihan sistem dan model kurikulum, serta berbagai perangkat dan pedoman penjabaran dan implementasi dari  model-model tersebut.  Keterlibatan para ahli pendidikan dan kurikulum terutama sangat dibutuhkan dalam pengembangan kurikulum baik pada tingkat pusat maupun daerah. Apalagi dengan   adanya kebijakan otonomi daerah yang menuntut adanya otonomi pendidikan dan otonomi sekolah, maka keterlibatan para ahli pendidikan dan kurikulum sangat diperlukan, sebab apa yang telah digariskan pada tingkat pusat belum tentu dapat dengan mudah dipahami oleh para pengembang dan pelaksana kurikulum di daerah.  Pengembangan kurikulum juga membutuhkan keterlibatan para ahli bidang studi/disiplin ilmu yang memiliki wawasan tentang pendidikan dan perkembangan tuntutan masyarakat. Sumbangan mereka dalam memilih materi bidang ilmu yang mutakhir dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat sangat diperlukan. Mereka juga sangat diharapkan keterlibatannya dalam menyusun materi ajar dalam sekuens yang sesuai dengan struktur keilmuan tetapi sangat memudahkan para siswa untuk mempelajarinya.
Kunci keberhasilan atau kegagalan dalam melaksanakan kurikulum pada hakikatnya ada di tangan para guru. Sekalipun tidak semua guru dilibatkan dalam pengembangan pada tingkat pusat/nasional, namun dia adalah perencana, pelaksana dan pengembang kurikulum bagi kelasnya. Sekalipun para guru tidak mencetuskan sendiri konsep-konsep tentang kurikulum, guru yang menerjemahkan  standar kompetensi dan kompetensi dasar  yang dikembangkan oleh BSNP, dia yang mengolah dan meramu kembali untuk disajikan di dalam kelas. Guru berada di garis depan dalam implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan, oleh karena itu guru pulalah yang selalu melakukan evaluasi dan penyempurnaan kurikulum. Hasil-hasil penilaian guru akan sangat membantu dalam menentukan hambatan-hambatan dalam implementasi kurikulum. Sebagai pelaksana kurikulum, guru harus mampu menciptakan kegiatan belajar-mengajar yang memungkinkan para siswa  dapat menyerap isi kurikulum dengan sempurna. Guru tidak hanya berperan sebagai pengajar dikelas yang bertugas menyampaikan ilmu pengetahuan (bahan pelajaran) kepada siswa, dengan lebih banyak menggunakan metode penuturan/ceramah.
Peranan guru seperti ini dalam kondisi sekarang nampaknya sudah tidak relevan lagi dengan tuntutan kurikulum, oleh karena itu perlu dikurangi frekuensinya. Sesuai dengan perkembangan jaman dan perkembangan ilmu pendidikan serta ditambah lagi dengan adanya kebijakan otonomi pendidikan dan otonomi sekolah, maka akan semakin banyak peranan dan keterlibatan guru dalam mengimplementasikan kurikulum yang memungkinkan terjadinya proses   belajar pada diri siswa. 
Sekolah atau satuan pendidikan adalah lembaga masyarakat yang mempersiapkan  siswa  agar mampu hidup  dalam masyarakat itu. Sebagai bagian dari masyarakat, sekolah sangat dipengaruhi oleh lingkungan masyarakat di mana sekolah itu berada. Isi kurikulum hendaknya mencerminkan kondisi dan dapat memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat sekitarnya. Untuk mencapai hal tersebut, sangat diperlukan keterlibatan pihak masyarakat dalam menentukan arah pengembangan kurikulum  tingkat satuan pendidikan. Keterlibatan masyarakat dalam hal ini bisa saja berwujud pemberian bantuan dalam pelaksanaan kurikulum atau memberikan saran-saran, usul, pendapat mengenai keperluan-keperluan yang paling mendesak untuk dipertimbangkan dalam pengembangan  kurikulum sekolah, sehingga  siswa  dapat mengatasi masalah-masalah di masyarakat tempat mereka hidup. Orang tua siswa, sebagai bagian tak terpisahkan dari masyarakat, diharapkan sangat berperan atau terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan pengembangan kurikulum. Keterlibatan orangtua bisa dalam kegiatan penyusunan kurikulum dan pelaksanaan kurikulum. Dalam penyusunan kurikulum mungkin tidak semua orangtua dapat ikut serta, hanya terbatas kepada beberapa orang-tua yang memiliki cukup waktu dan mempunyai latar belakang yang memadai. Keterlibatan orangtua lebih besar dalam kegiatan pelaksanaan kurikulum.
Dalam hal ini diperlukan adanya kerja sama yang saling menguntungkan antara guru, sekolah dan para orangtua. Sebagian besar waktu belajar siswa yang dituntut kurikulum ada di luar sekolah, di antaranya dilaksanakan di rumah, dengan demikian sewajarnya apabila orangtua turut mengikuti dan mengamati kegiatan belajar anaknya di rumah.

G.  Komponen Isi KTSP
Kurikulum merupakan bagian yang sangat esensial dalam keseluruhan kegiatan pendidikan di suatu sekolah. Dalam pengembangan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan akan menyangkut banyak faktor, mempertimbangkan isu-isu mengenai kurikulum, siapa yang dilibatkan, bagimana prosesnya, apa tujuannya, dan kepada siapa kurikulum itu ditujukan. Pada umumnya para ahli kurikulum memandang bahwa pengembangan kurikulum itu merupakan suatu proses yang berkelanjutan dan merupakan suatu siklus dari beberapa komponen. Ralph W. Tyler (1975) dalam buku kecilnya yang sangat terkenal dan konsep-konsepnya masih dipakai sampai sekarang, menyajikan empat langkah pengembangan  (Four Steps Model) dalam bentuk pertanyaan-pertanyaan yang mendasar yang harus dijawab dalam mengembangkan suatu kurikulum, yaitu :
a)      What educational purposes should the school seek to attain?
b)      What educational experiences can be provided that are likely to attain these purposes ?
c)      How can these educational experiences be effectively organized ?
d)     How can we determine wether these purposes are being attained ?
Pertanyaan pertama pada hakikatnya merupakan arah dari suatu program atau tujuan kurikulum, pertanyaan kedua berkenaan dengan isi/konten yang harus diberikan untuk mencapai tujuan, pertanyaan ketiga berkenaan dengan strategi pelaksanaan, dan pertanyaan keempat berkenaan dengan penilaian (evaluasi) pencapaian tujuan.  Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi komponen utama yang harus dipenuhi dalam suatu kegiatan pengembangan kurikulum  di sekolah.  Komponen-komponen itu tidaklah berdiri sendiri, tetapi saling pengaruh mempengaruhi, berinteraksi, berinterelasi satu sama lain dan membentuk suatu sistem (system). 
Dalam kaitannya dengan komponen isi kurikulum tingkat satuan pendidikan, dalam panduan penyusunan telah ditetapkan sistematikanya, yaitu mencakup:  (1)  tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, (2) struktur dan muatan kurikulum, dan (3) kalender pendidikan.
Komponen tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dirumuskan dengan mengacu kepada tujuan umum pendidikan, yaitu meletakkan dasar dan meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Dalam kegiatan pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan ini peran tujuan sangatlah menentukan. Ivor K. Davies (dalam Hamid Hasan, 1990) menyatakan bahwa tujuan dalam suatu kurikulum akan menggambarkan kualitas manusia yang diharapkan  terbina dari suatu proses pendidikan. Dengan demikian suatu tujuan memberikan petunjuk mengenai arah perubahan yang dicita-citakan dari suatu kurikulum yang sifatnya harus merupakan sesuatu yang final. Tujuan memberikan pegangan apa yang harus dilakukan, bagaimana cara   melakukannya, dan merupakan patokan untuk mengetahui  sampai di mana tujuan itu telah dicapai (S. Nasution, 1987). Menurut Sukmadinata (1988) Tujuan memegang peranan penting, akan mewarnai keseluruhan komponen-komponen lainnya dan akan mengarahkan semua kegiatan mengajar. Tujuan kurikulum yang dirumuskan menggambarkan pula pandangan para pengembang kurikulum mengenai pengetahuan, kemampuan, serta sikap yang ingin dikembangkan (Hamid Hasan, 1990). Tujuan yang jelas akan memberi petunjuk yang jelas pula terhadap pemilihan isi/konten, strategi dan media pembelajaran, dan evaluasi, bahkan dalam berbagai model pengembangan kurikulum, tujuan ini dianggap sebagai dasar, arah, patokan dalam menentukan komponen-komponen yang lainnya. Komponen struktur dan muatan kurikulum memuat penjelasan-penjelasan yang rinci berkaitan dengan mata pelajaran, muatan lokal, kegiatan pengembangan diri, pengaturan beban belajar, ketuntasan belajar, kenaikan kelas dan kelulusan, penjurusan, pendidikan kecakapan hidup, pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global  (penjelasan secara rinci mengenai komponen ini dapat dilihat dalam buku panduan penyusunan KTSP yang diterbitkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan).  Sedangkan komponen terakhir yaitu kalender pendidikan yang disusun oleh masing-masing satuan pendidikan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam Standar Isi. 
Sebagai salah satu bentuk alternatif yang dapat ditempuh oleh pihak pengelola sekolah dalam penyusunan KTSP  ini bisa dengan menggunakan sistematika yang memuat bagian-bagian sebagai berikut:
a)      Pendahuluan,  diantaranya meliputi  uraian mengenai  latar belakang atau   dasar  penyusunan KTSP;  tujuan pengembangan KTSP, serta prinsip pengembangan KTSP yang sesuai dengan karakteristik sekolah masing-masing.
b)      Tujuan pendidikan, di antaranya meliputi uraian mengenai  tujuan pendidikan (disesuaikan jenjang satuan pendidikan), visi dan misi sekolah, serta tujuan sekolah.
c)      Struktur dan muatan kurikulum, di  antaranya meliputi  uraian mengenai struktur kurikulum sekolah dan muatan kurikulum yang terdiri atas mata   pelajaran, muatan lokal, kegiatan pengembangan diri, pendidikan kecakapan hidup, beban belajar, ketuntasan belajar, penjurusan, kenaikan kelas, dan kelulusan.
d)     Kalender pendidikan, di  antaranya meliputi uraian mengenai permulaan tahun pelajaran, waktu belajar, kegiatan tengan semester, libur sekolah, jadwal kegiatan, dsb.
e)      Lampiran-lampiran, berupa silabus pada masing-masing mata pelajaran dan beberapa contoh rancana pelaksanaan pembelajaran (RPP).

 
DAFTAR PUSTAKA

Asep Herry Hernawan. (2006). Pengembangan Silabus dan Satuan Pembelajaran. Makalah Pelatihan Pengembangan Kurikulum bagi Guru. Bandung.

Djaali. (2006). Standar Nasional Pendidikan. Makalah Semiloka Nasionall Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Berbudaya. Jakarta.

Doll, Ronald C. (1974). Curriculum Improvement Decision Making and Process, Third Edition. Boston-London-Sidney: Allyn and Bacon, Inc. 

Hamalik Oemar. (1990). Pengembangan Kurikulum, Dasar-dasar dan Pengembangannya. Bandung: Mandar Maju.

Hasan Hamid . (1988). Evaluasi Kurikulum. Jakarta: P2LPTK.

Mulyasa.E. (2009). Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya

Ornstein, Allan c. and Francis P. Hunkins. (1988). Curriculum, Foundations, Principles, and Issues. Boston: Allyn and Bacon.

Sudjana Nana. (1989). Pembinaan dan Pengembangan Kurikulum di Sekolah. Bandung: Sinar Baru.

Sukmadinata, Nana. (2001). Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktek.  Bandung: Remaja Rosdakarya.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasionall Pendidikan

Peraturan Pemerintah Nomor 22, 23, 24 Tahun 2006